Tugas Pokok dan Fungsi
A. Ketua LPM
- Merencanakan Sistem Penjaminan Mutu STKIP Sinar Cendekia.
2. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas penjaminan mutu.
3. Mengoordinasi pelaksanaan penjaminan mutu.
4. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas akreditasi institusi dan program studi.
5. Merencanakan, melaksanakan, memonitoring kerja sama internal dan eksternal dalam rangka peningkatan mutu STKIP Sinar Cendekia.
6. Melaporkan kepada Ketua STKIP Sinar Cendekia semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penjaminan mutu.
B. Sekretaris
- Bertanggung jawab dalam kegiatan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan tahunan beserta anggarannya.
2. Membantu tugas-tugas Ketua LPM
3. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM
C. Pusat Pengembangan Mutu Akademik
- Menyiapakan sistem penjaminan mutu
2. Menyiapkan instrumen-instrumen dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penjaminan mutu.
3. Menyusun rancangan kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu.
4. Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu.
5. Melaporkan kepada Ketua LPM semua kegiatan bidang sistem mutu
D. Pusat Pengendalaian, Audit, Pemantauan, dan Penilaian
- Menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas dosen dan karyawan.
2. Menyiapkan pedoman-pedoman untuk proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
3. Menyiapakan instrumen-instrumen untuk peningkatan kinerja dosen dan karyawan.
4. Menyiapkan pelatihan untuk auditor.
5. Melaksanakan audit.
6. Melaporkan kepada Ketua LPM semua kegiatan audit dosen dan karyawan.
E. Administrasi
- Menyiapkan bahan-bahan kerja yang dibutuhkan oleh pimpinan.
2) Melaksanakan tugas-tugas keadministrasian.
3) Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan.