EDARAN KODE ETIK BERPAKAIAN DI LINGKUNGAN KAMPUS STKIP SINAR CENDEKIA

📢 PEMBERITAHUAN UNTUK SELURUH MAHASISWA AKTIF STKIP SINAR CENDEKIA

Download Surat Edaran (Pdf.)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa aktif STKIP Sinar Cendekia untuk memperhatikan dan mematuhi Surat Edaran No. 029/SE/STKIPSC/IX/2026 tentang Pedoman Etika Berpakaian dan Penampilan Mahasiswa di lingkungan kampus.

👔 Mahasiswa pria wajib mengenakan kemeja berkerah, batik, atau baju koko serta celana panjang yang rapi.
🧕 Mahasiswi wajib mengenakan pakaian yang longgar, sopan, tidak transparan/ketat, tidak ber make-up berlebihan (tabarruj) , rok panjang, serta hijab yang sesuai ketentuan bagi muslimah.
🚫 Seluruh mahasiswa dilarang menggunakan kaos oblong, pakaian transparan/ketat, celana pendek, rok mini, serta penampilan yang tidak sesuai ketentuan kampus.

Mari bersama menjaga kesopanan, kedisiplinan, dan profesionalitas sebagai bagian dari civitas academica STKIP Sinar Cendekia.

Mohon diperhatikan, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PMB GEL. 1-4 STKIP SC TAHUN 2026
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PMB GEL. 1-3 STKIP SC TAHUN 2025